Agenda dan Peristiwa

Terkait Vaksin MR, MUI: Tinggalkan Jika Sudah Ada Yang Halal

Vaksin MR

Menjawab polemik penggunaan vaksin, khususnya bagi ummat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vaksin MR untuk saat ini diperbolehkan Mubah, meski dinyatakan positif mengandung unsur babi.

Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, MUI telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya tetap haram. Seperti yang diketahui, vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Tiga alasan MUI dibolehkannya penggunaan vaksin MR, yakni dalam kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah. Selain itu, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Dan yang terakhir, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin tersebut.

“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” Asrorun Ni’am mengatakan.

Alhasil, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah diwajibkan memberi jaminan akan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Selain itu, MUI juga mewajibkan produsen untuk memproduksi vaksin yang halal dengan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemerintah diharuskan mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Dan terakhir, agar pemerintah berupaya maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Dengan demikian, Fatwa MUI dengan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak ditetapkan per tanggal 20 Agustus 2018. Namun Ni’am menyatakan adanya ketentuan jika di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan, maka fatwa akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version