Ekonomi Korporasi

Tanggapi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas, Ini Penjelasan Pegadaian

Dalam beberapa waktu terakhir ini, terdapat sejumlah pemberitaan terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke PT. Pegadaian atas pelanggaran hak cipta produk layanan “Tabungan Emas”. Gugatan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkasnya kini masih dipelajari oleh mereka.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bahwa ia sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan. Dikatakan olehnya “Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe haven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan.

Pegadaian merupakan badan usaha pemerintah yang telah berdiri sejak jaman Hindia Belanda, tepatnya pada tahun 1901. Saat itu, pegadaian melakukan usaha memberikan pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak. Saat itu masih bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, namun juga emas.

Popularitas emas sebagai asset yang berharga disaat kondisi ekonomi tak menentu, mendapatkan momentumnya saat terjadi krisis moneter di tahun 1998. Gejolak ekonomi yang terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.

Seiring berjalannya waktu, Pegadaian mengambil langkah strategis, emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK. Lembaga ini bahkan menerbitkan peraturan khusus di tahun 2016 untuk menata ulang industry pegadaian.

Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK pada 09 Oktober 2019.

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan.

“Dengan legalitas produk yang dimiliki perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Basuki.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version