Review Film

Starvision Geram Beredar Film Bajakan LAMPOR Keranda Terbang

Antusiasme untuk menyaksikan film LAMPOR Keranda Terbang sepertinya tidak bisa dibendung ketika muncul bajakan 4 menit lebih film LAMPOR Keranda Terbang di YouTube. Dan lebih mengejutkannya lagi dalam 4 akun yang berbeda. Seketika hal ini menjadi cukup viral karena total sudah disaksikan oleh 126 ribu viewers dalam kurang dari sehari.

Pihak Starvision tentu menjadi geram akan kenyataan ini, dan langsung meminta pihak yang bertanggung jawab untuk menurunkan tayangan tersebut karena merasa dirugikan dan juga demi menjaga kepuasan penonton saat menyaksikan film horor tersebut saat ditayangkan tanggal 31 Oktober nanti.

Setelah Gala Premier LAMPOR Keranda Terbang yang diadakan tanggal 3 Oktober lalu di Epicentrum XXI Jakarta, jelang rilis filmnya Starvision kembali mengadakan rangkaian Premier di beberapa kota, dimulai dari tanggal 19 Oktober yang diadakan di CSB XXI Cirebon, dilanjutkan dengan tanggal 20 Oktober di CGV Sadang Terminal Square Purwakarta.

Kebocoran materi bajakan diduga terjadi karena ada penonton yang merekam saat LAMPOR Keranda Terbang diputar khusus bagi warga Cirebon. “Semoga memang sekedar iseng, merekam untuk temannya yang gak dapat tiket karena sold out dalam tiga jam sejak kami umumkan, sekarang ini memang ada saja usaha-usaha untuk mensabotase film,” ujar Pak Chand Parwez selaku produser film LAMPOR Keranda Terbang.

Pihak bioskop diharapkan bisa mengawasi dan bersikap tegas dalam menghadapi situasi seperti ini. Namun mereka yang sudah terlanjur menyaksikan, banyak yang memberikan komentar kalau tontonan yang berdurasi total kurang lebih 4 menit 56 detik tersebut sangat mendebarkan dan siap-siap bikin copot jantung.

Setelah beredarnya bajakan ini pihak Starvision tetap akan memenuhi antusias penonton dan melanjutkan rangkaian Premier di kota-kota : Malang tanggal 26 Oktober, Surabaya tanggal 27 Oktober, Jogja tanggal 28 Oktober, Temanggung tanggal 29 Oktober, dan Semarang tanggal 30 Oktober.

Sementara itu, menyangkut pembajakan di Bioskop dan pembajakan film melalui media online lainnya akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku :

Pasal 32 ayat 1 dan 2, Pasal 30 – Pasal 48 Ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Undang-Undang ITE : Pidana Penjara 9 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar

Dan atau pasal 9 Jo-Pasal 113 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta : Penjara 10 Tahun dan atau Denda Rp 4 Milyar.

Starvision Geram Beredar Film Bajakan LAMPOR Keranda Terbang 1

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version