JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner, Pieter Ell menyampaikan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI hari ini, Kamis (1/4/2021)

Dikarenakan terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (pasal 372KUHP) uang sewa tanah sebesar 8 Milyard yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jaya dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi.

“Hari ini kami mendatangi Jamwas Kejaksaan Agung republik Indonesia untuk mengadukan keluhan terhadap oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan tinggi Jawa Barat terkait penanganan perkara pidana umum atas nama terdakwa inisial AT, klien kami yang dijadikan tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa tanah dan bangunan sebesar 8 miliar, ucapnya kepada awak media di lokasi.

Ditambahkan olehnya, tanah dan bangunan tersebut ialah milik klien kami berdasarkan akta jual beli dan sertifikat hak milik. Menurut pengacara yang juga pernah bermain film bodyguard ugal ugalan ini mengaku aneh karena tuduhan tersebut.

“Aneh nga, uang sewa yang di tuduhkan itu mengelapkan uang sewa dan tanah miliknya sendiri dan kasus ini sudah dijadikan tersangka dan terdakwa saat ini sudah di sidangkan di pengadilan di Cikarang bbekasi pada tanggal 30 Maret kemarin sudah di putus bebas, kami melaporkan Kejati Jawa Barat dan jajarannya,” sambung Pieter Ell.

Di tempat yang sama, pejabat konsultasi Jamwas, Edi Siswandi sudah menerima laporan tersebut per hari ini.

“Kami telah menerima pengaduan kriminalisasi dan pelanggaran oleh jaksa pada Kejati Jabar dari LSS Law Firm n partner atas nama Andy Tediarjo the selaku pengadu. Mengadukan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ade Adhyaksa Pratama kepala Kejati Jabar dan kawan-kawan dalam penanganan tindak pidana penggelapan sebagai mana diatur dlm pasal 372 KHUP atau pasal 385 ayat 4 KUHP,” ucapnya.

Tentunya, ditambahkan Edi, kita akan laporkan kepada jaksa agung oleh pak jamwas dan nanti kita menunggu disposisi pak Jaksa Agung apabila diperintahkan untuk meminta penjelasan oleh kajati Jabar tentunya kita layangkan surat dari pak jamwas untuk meminta penjelasan penanganan atas kasus Tipidum ini sampai sejauh mana yang sudah dilakukan Kejati jabar,

“Itu dulu langkah awal dari pengaduan yang kami terima dari pelapor,” ucapnya.

Ditambahkan Pieter Ell, dugaan penyelundupan hukum dalam kasus ini sejak penyidikan hingga penuntutan antara lain :

  1. Bahwa Dakwaan Penggelapan dana sebesar Rp 8 milyard yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan tapi hanya rekayasa jaksa penuntut umum;
  2. Bahwa Berita Acara Pemeeriksaan Saksi tidak ditandatangani saksi melainkan dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya (saksi Giatawati, saksi Adriyanto)
  3. Bahwa Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Berupa Akte Notaris tidak ditanda tangani oleh Notaris melainkan penyidik yang memalsukan tanda tangan Notaris (Notaris Ella Goei dan Notaris Yusuf Faisal)
  4. Bahwa Syarat materiil dan formil Berkas Perkara tidak memenuhi syarat akan tetapi Kajati Jawa Barat langsung menetapkan berkas Tersangka sudah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami mohon agar dilakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus dimaksud agar tidak ada lagi praktek penyelundupan hukum dikemudian hari dan kami bersedia debat terbuka dengan Jaksa Agung terkait pengaduan kami ini,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini