Bangunan yang tidak perlu IMB

Tak sedikit pula isu mengenai bangunan yang tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan. Ada yang bilang bangunan dengan luas di bawah 200 m2 tidak membutuhkannya. Ada pula yang menyebutkan bahwa rumah lama yang sudah kadung dibangun namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, juga tidak perlu IMB. Pendapat tersebut jelas salah.

Bangunan yang tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:

1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;

2. Mendirikan kandang hewan peliharaan halaman dengan luas maksimal 4 m2 dengan ketinggian maksimal 3 m ;

3. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Mengurus IMB untuk Rumah yang Sudah Lama Dibangun.

Umumnya, seseorang akan mengurus IMB ketika hendak membangun rumah. Namun pada sejumlah kasus, ada rumah yang bangunannya sudah lama berdiri tidak memiliki IMB. Misalnya, seseorang hendak membeli sebuah rumah second yang sudah lama berdiri menggunakan sistem pembayaran KPR, tapi pemilik rumah tak mengantongi IMB rumah tersebut.

Otomatis, calon pembeli tidak bisa memproses KPR karena bank mewajibkan Izin Mendirikan Bangunan sebagai salah satu dokumen pendukung. Apabila terjadi seperti ini, tentunya penjual akan kehilangan peluang karena calon pembeli tidak bisa membeli rumah tersebut dengan sistem KPR. Padahal cukup jarang orang mampu membeli rumah secara tunai, mengingat rumah termasuk barang mewah.

Selain menyulitkan penjual rumah second, kewajiban untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 yang berbunyi “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Artinya, IMB memang diwajibkan untuk dimiliki, baik rumah tersebut sudah lama dibangun sekalipun.

Lalu, bagaimana cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah yang sudah terbangun?

Mengurus IMB rumah yang sudah terbangun kini bisa melalui online. Jika dulu mengurus IMB harus dilakukan langsung di Dinas Tata Ruang di Kecamatan setempat, kini kamu sudah bisa mengurusnya secara online.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sejak tahun 2017 sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Layanan berbasis digital ini dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, dan mempermudah masyarakat untuk mengajukan IMB dan Sertifikat Laik Bangunan (SLF).

Dengan adanya SIMBG, proses konvensional yang selama ini harus dilalui diubah menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat.

Koordinasi antar instansi dilakukan online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana proses permohonan diproses. Langkah-langkah mengurus IMB rumah yang sudah lama dibangun secara online adalah sebagai berikut :

1. Membuat akun pada website atau aplikasi SIMBG – Kementrian PUPR.

2. Siapkan dokumen persyaratan berikut dalam format digital (PDF)

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Surat bukti kepemilikan tanah

– Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa (surat pernyataan tanah tidak sengketa)

– Untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan, wajib menyertakan fotokopi SIPPT

– Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set

– Gambar rancangan arsitektur bangunan yang ditandatangani oleh arsitek, yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

– dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

3. Unggah dokumen persyaratan dan bayar retribusi

Setelah dokumen tersebut disiapkan, lakukan permohonan dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

Mengenai besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan, jumlahnya berbeda-beda, namun kamu dapat menghitung biaya retribusi tersebut berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunannya, dengan rumus: “Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”.

Apabila kamu merasa kesulitan dengan proses mengurus IMB tersebut, langsung konsultasikan ke Dinas Tata Ruang kantor kecamatan setempat agar diberikan arahan mengenai apa saja yang harus dilengkapi. Petugas biasanya mengenal orang yang bisa mengerti cara mengurus IMB dan mampu membantu memenuhi segala persyaratan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini