Eksposisi News, Banyuwangi – Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ya, nggak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Padahal dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting.
IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan. IMB saat ini akan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),
IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa “sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan”. Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.
Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.
Berikut manfaat dan pentingnya untuk memiliki IMB dalam membangun rumah.
1. Perlindungan hukum maksimal
Keberadaan Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya ijin ini, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
2. Harga jual rumah otomatis meningkat
Bangunan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.
3. Menjadi jaminan agunan pinjaman bank
Izin Mendirikan Bangunan juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank. Jika kamu menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
4. Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah
Keberadaan Izin Mendirikan Bangunan sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah pun bisa dirobohkan. Tak hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa rumah.
5. Menjadi persyaratan wajib untuk mengubah HGB menjadi SHM
Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM. Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM. Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.