Pujangga besar Willian Shakespeare pernah mengatakan, apalah arti sebuah nama? Tapi, sebuah nama bisa membawa hoki dalam karier seseorang. Buktinya, nama Jenny Cortez telah dicatut oleh seseorang yang membuat Jenny Cortez rugi sampai belasan milyaran rupiah.

Jenny Cortez, nama besar dalam dunia entertainment, yang sukses sebagai aktris, model dan DJ. Jenny mengawali karier melalui dunia modeling. Kemudian dia juga memperluas karier dengan membintangi beberapa judul film. Seperti di antaranya, Kirun + Adul (2009), Air Terjun Pengantin (2009), Pemburu Hantu The Movie (2010), Tiran: Mati di Ranjang (2010), X – The Last Moment (2011), Pulau Hantu 3 (2012), Kutukan Arwah Santet (2012), Bangkitnya Suster Gepeng (2012), Tragedi Penerbangan 574 (2012), Pokun Roxy (2013), Sarang Hantu Jakarta (2014), Paku (2015)

Pengacara Jonlesvik Yakin Jenny Cortez Menangkan Kasus Pencatutan Nama 1

“Pada awalnya Jenny Cortez, klien kita, mengetahui kalau namanya telah dipakai oleh seorang DJ, “ kata pengacara Jonlesvik Marulitua Sinaga dari Akhyari Sinaga & Parthners Law Office di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/11/2019).

Jonlesvik membeberkan, bahwan nama asli DJ-nya adalah Fitri Astuti. “Pencatutan namanya dilakukan di Tease Club di Emporium Hotel, Jakarta Pusat, “  bebernya.

Dalam mencatutan nama, Jonlesvik telah menyelidiki perihal kasus pencatutan nama tersebut. “Betul, nama Jenny Cortez, klien kita, telah dipakaioleh mereka. Penulisan namanya sama bener, semuanya persis sekali, “ ungkapnuya.

Menurut Jonlesvik, Fitri Astuti mengakui telah mencatut nama Jenny Cortez, klien kita.”Hal itu diakui pada saat awal kita adakan conference pers, “ ujarnya.

Atas kasus pencatutan nama tersebut sejak Mei 2018, kata Jonlesvik, Jenny Cortez mengalami kerugian materil dan imateril sekitar 12 milyar. “Kalau kerugian materilnya 2 milyar, “ ungkapnya.

Saat bertemu Fitri Astuti mengakui, tapi perusahaan yang menaungi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan kerugian belasan milyaran rupiah jadi digugat. “Karena mereka menggunakan nama Jenny Cortez, klien kita, tanpa izin dan sampai sekarang tidak ada titik temu, “ paparnya.

Pada hari ini, kata Jonlesvik, sidang pemeriksaan perkara. “Namun, sayangnya pada saat sidang hari ini, pihak tergugat tidak datang jadi sidangnya ditunda 3 Desember mendatang. “ tegasnya,

Jonlesvik yakin Jenny Cortez, kliennya, akan memenangkan kasus pencatutan namanya. “kita yakin, kita akan menang, “ tandas Jonlesvik.

Pengacara Jonlesvik Yakin Jenny Cortez Menangkan Kasus Pencatutan Nama 2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini