Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung mendapat sorotan dari Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, SIK SH MH.

Apa pun keputusan proses peradilan Nunung, Mantan Kepala BNN berharap Nunung Srimulat direhabilitasi.

“Nunung sebagai pengguna semestinya direhabilitasi, ” kata Anang dalam diskusi di Kantor GPAN Jl. Gunawarman No. 75, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Anang membeberkan, pendapatnya itu didasari dari pandangannya atas regulasi yang mengatur tentang narkotika. “Dalam kasus Nunung harusnya berlaku rehabilitasi, “ bebernya

Menurut Anang, pada prinsipnya UU Narkotika mengatur dua kejahatan, kejahatan pengguna dan peredaran. “Kejahatan penyalahgunaan (narkotika) sifatnya penegak hukum (memberlakukan) rehabilitatif,” paparnya.

Anang melihat, saat ini sepertinya penegak hukum tidak berlaku demikian terhadap kasus Nunung. “Seperti Nunung, ya saat ini tuh menjalani represif, bukan rehabilitatif,” ujarnya.

“Kalau Nunung dipenjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,” tegas Anang.

Akan tetapi, pendapat Anang itu bukan berarti untuk menekan proses hukum Nunung. Ia justru setuju dengan proses hukum yang sedang bergulir, hanya saja penerapannya haruslah tepat.

“Saya setuju, Nunung sampai pengadilan. Nunung memang bersalah dan penjahat. Yang tidak boleh dilakukan penegak hukum menahan dan memvonis nunung dengan penjara. Harus dihukum rehabilitasi,” pungkas Anang.

Mantan Kepala BNN Berharap Nunung Srimulat Direhabilitasi 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini