Eksposisinews.com Jakarta – Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (PP SDI), organsisasi yang konsisten bergerak dan bertanggungjawab dalam pemajuan Demokrasi Asli di Indonesia mengajukan Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.
Ketua Umum PP SDI, M Andrean Saefudin, SH mengatakan, Eksaminasi Publik diajukan karena terkait dengan berbagai macam olemic dikalangan Akademisi, Praktisi, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat Umum terutama di masyarakat Papua. Karena secara ilmiah atau akademik (eksaminasi) terhadap Putusan Hakim adalah Hak Warga Negara, khususnya para ahli hukum (Lihat putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, Hal 189).
“Eksaminasi merupakan langkah positif yang seharusnya menjadi tradisi dalam kerangka mendorong peradilan yang accountable dan fair ke depan,” ujar Andrean dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Andrean memaparkan, dengan eksaminasi publik, maka ada prinsip publisitas dan transparansi putusan hakim di hadapan publik yang dapat dinilai oleh publik. Di samping itu,dengan adanya eksaminasi publik, para hakim ditantang untuk melahirkan putusan-putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Dengan kata lain, eksaminasi publik sebenarnya dapat dikatakan sebagai bagian dari open assessment terhadap kinerja hakim dalam memutuskan sebuah Sengketa Pilkada,” tegasnya.
Andrean menilai, eksaminasi dapat menjadi pembanding atau comparative analysis terhadap putusan hakim, sehingga untuk jangka panjang, putusan- putusan hakim di masa datang akan semakin berkualitas. Oleh karena itu Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua; merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap proses demokratisasi maupun implementasi dari Putusan Mahkamah Konstistusi.
“Metode ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses advokasi atau pengawasan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021,” jelasnya.
Andrean menuturkan, keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi ini sangat diharapkan.
Jadi eksaminasi ini akan mereview dan menganalisis beberapa pertanyaan penting dan mendasar. Pertama,Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, Mahkamah Konstitusi diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan.
Keempat, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991 dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).
Kelima, Mahkamah Konstitusi diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli.
Selanjutnya, eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia serta lembaga-lembaga dan instansi penegak hukum agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.