Eksposisi.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan PT Amoeba Internasional (AI) dan PT Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) ditolak.  Hakim menilai tindakan Polres Lumajang dalam menangani perkara Q-Net atau bisnis Multi Level Marketing (MLM) sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusannya pada Rabu (4/12/19) silam, hakim Guntur Pambudi Wijaya intinya menyebutkan tindakan Tim Cobra Polres Lumajang, selaku termohon dalam melakukan penyitaan barang-barang milik kedua perusahaan  tersebut tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Namun demikian kuasa hukum PT AI, M. Solihin HD, SH,MH, optimis perkara pidananya dapat dimenangkan bila kelak disidangkan, sebab atas putusan ini ia melihat ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim seperti keseluruhan bukti – bukti yang dimiilki dalam perkara tersebut.

“Ya, memang dalam permohonan praperdilannya hakim menolaknya, namun demikian, kami tetap optimis kalau kelak perkara pidananya disidangkan dapat dimenangkan karena kami punya bukti – bukti yang cukup kuat,” ucapnya.

Dalam jumpa pers kepada awak media kemarin di Jakarta, Solihin menambahkan soal  bukti SP3 atau penghentian perkara oleh Polda Jatim dan Mabes Polri yang seharusnya meski hanya berupa elektronik atau scan itu tetap dipertimbangkan. Namun karena bukti itu tidak  dibantah oleh termohon, itu kebenarannya ada, bukan mentang mentang itu elektronik trus tidak dipertimbangkan, ini lah yang bisa menghentikan perkara kita,” ucapnya.

Solihin mengatakan kendati permohonan praperadilan yang dilayangkan ditolak, dia tetap optimis jika perkara pidana akan dimenangkannya, karena perkara yang sama pernah di SP3 oleh Mabes Polri dan Polda Jatim

“Praperadilan ini, yang harus kita garis-bawahi adalah prosedural penyelidikan apakah sudah sesuai atau belum. Meski belum memasuki materi pokoknya, yang penting materi perkara bisa memenuhi P21 apa tidak. Praperadilan boleh ditolak, namun eksepsi mereka juga di tolak, dengan pertimbangan pengadilan negeri kabupaten kediri berwenang memeriksa perkara para pemohon” tandasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Polres Lumajang Abdur Rohman mengatakan sudah sepantasnya PN menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena pihaknya bisa membuktikan bantahan -bantahan dalam persidangan.

“Pengadilan sudah mempertimbangkan jika dalam bekerja kepolisian sudah sesuai prosedur. Ada izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat, dengan tidak bisa membuktikan gugatannya dan kami bisa membuktikan bantahan kami sudah sepatutnya hakim untuk menolak permohonan pra peradilan tersebut” kata Rohman.

PT Amoeba dan PT AWI beberapa waktu lalu mengajukan praperadilan terhadap Tim Cobra Polres Lumajang. Praperadilan diajukan dengan alasan karena tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik PT Amoeba dan PT AWI dianggap tidak sesuai prosedur.

Dalam permohonannya, Solihin yang kuasa hukum Gita Hartanto, direksi PT AI, Gita Hartanto  menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang tidak tepat dan menciderai keadilan karena penyelidikan kepada PT AI sudah pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri tahun 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/364/V/RES.2.5/2018/dittipideksus tanggal 25 mei 2018 terkait perdagangan skema piramida dan tidak memiliki SIUPL (surat izin usaha penjualan langsung), tapi penyelidikan dihentikan berdasarkan surat nomor : B/ 2001/ VIII/Res.2.5/2018/dittipideksus tanggal 1 agustus 2018 karena bukan tindak pidana. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini