EksposisiNews – Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) mendukung Utami Yustihasana Untoro SH, MH., bersama Dr. Russel Butarbutar S.H, S.T., M.H., M.M., dua akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, mengajukan Permohonan uji formil dalam Pasal 169 Huruf Q Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PUU nomor :90/XX1/2023.

Dalam agenda permohonan uji formil tersebut, mereka mempersiapkan 9 eksemplar bukti permohona uji formil a quo di Gedung MK. Jakarta.

Ketum ABAS Boyke Djohan Tegaskan Tak ada yang Boleh Intervensi Hukum & Konstitusi di Republik Ini 1

Alasan pihaknya dalam pengajuan permohonan formil tersebut, Dr Russel menjelaskan adanya dugaan mengenai penerapan hukum yang berkaitan untuk dicampur adukkan dengan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digali dengan prinsip due process of law yang telah diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UU Mahkamah Konstitusi,UUD  1945 kemudian UU tentang Kekeuasaan Kehakiman.

“Kita mau menilai dan menggali lebih dalam Bagaimana sebenarnya penerapan Prinsip due process of law  dipakai dalam hal pemeriksaan PUU Nomor :90/XX1/2023 kemarin yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi itu yang bikin geger, “ ungkap Dr. Russel, kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Dr. Russel menerangkan, pihaknya menggali lebih dalam apakah ada pelangaran prosedural dalam permohonan, pemeriksaaan, dan amar putusan dalam PUU Nomor :90/XX1/202,3. ”Tentunya kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UUD  1945,  dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.,” terang Dr Russel.

Dalam kesempatan yang sama, Utami Yustihasana Untoro S.H M.H sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata-mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya menilai putusan MK belakangan terakhir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di Indonesia, “ ungkap Utami kritis.

Sebagai anak bangsa dan akademisi, lanjut Utama, pihaknya melihat putusan hukum MK untuk kali ini sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di Indonesia. “Maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke MK No 99 /PUU – XXI/ 2023,” tegas Utami.

Adapun, Ketua Umum Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) Boyke Djohan mendukung langkah yang diambil Utami Untoro bersama Dr. Russel Butarbutar. “Kita dukung perjuangan Bu Uut, tidak ada yang boleh intervensi hukum dan konstitusi di Republik ini, “ tegas Boyke Djohan.

Utami, yang juga menjadi Kepala Departemen Sosial Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS), menyampaikan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus berproses. “Alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima MK,” tandas Utami optimis.

Boyke Djohan menyampaikan, bahwa Indonesia negara penganut sistem Republik, bukan kerajaan. “Jangan kasih ‘ruang’ kepada pihak manapun bisa seenaknya mengatur-atur hukum dan konstitusi, “ pungkas Boyke Djohan.

Perlu diketahui, A.B.A.S adalah sebuah perkumpulan / ormas yang dibesut oleh Boyke Djohan dengan para pengurus diantaranya, Habib Kribo, Ananda Sukarlan, Rapindo Hutagalung, Solo Simanjuntak, Irjen Pol (Purn) Benny Mokalu, Sonny Tulung, Ferdinand Hutahaean, Iwan Diah, Astrid Esther, Ramses Tobing, Peter Tarigan, Burhan Abe, Dede Rully, Peter F Momor, dan lain-lain ***  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini