EKSPOSISINEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan Jamwas Kejagung diminta serius menangani dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh kepala kejaksaan tinggi Jawabarat Ade Adhyakasa Pratama beserta jajarannya.

Desakan disampaikan oleh Piter Ell  Pengacara dari Korban yang bernama Andi Tediarjo yang kembali mendatangi Gedung JAMWAS di Bulungan Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Piter Ell penanganan kasusnya seakan akan berlarut larut hingga beberapa bulan terakhir belum mendapat laporan perkembangan kasusnya.

Dia menilai seolah jeruk makan jeruk, karena Jamwas terkesan enggan menangani kasus yang menimpa kliennya, bahkan pihak lawan telah menjadi tersangka dikepolisian terkait laporan palsu hingga kini belum juga disidangkan Karena berkas selalu ditolak ditahap penuntutan.

“Hari ini kami menyampaikan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT, yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (pasal 372KUHP),” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut Piter Ell telah jelas kliennya yakni Andi Tediarjo telah mendapat vonis bebas dari dakwaan perkara dugaan penggelapan sewa menyewa lahan senilai Rp 8 miliar oleh  pengadilan negeri Cikarang beberapa awal Maret lalu.

Dan dengan telah ditetapkannya pelapor yang bernama Juanda seharusnya tidak berlama lama pihak Jamwas kejaksaan agung Segera memproses pengaduannya terkait duagan pelanggaran kode etik Kepala kejaksaan tinggi Jawabarat tersebut.

“Dakwaan Penggelapan dana sebesar Rp 8 milyar yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan tapi hanya rekayasa jaksa penuntut umum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak ditandatangani saksi melainkan dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya (saksi Giatawati, saksi Adriyanto) serta Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Berupa Akte Notaris  tidak ditanda tangani oleh Notaris melainkan penyidik yang memalsukan tanda tangan Notaris (Notaris Ella Goei dan Notaris Yusuf Faisal),” ucapnya. 

Sebelumnya Pejabat Konsultasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan kejaksaan agung , Dedi Siswadi  menyatakan pihaknya  telah  menerima laporan tersebut dan segera akan meneruskannya ke jaksa agung St Burhanudin .

Menurut Dedi Siswadi laporan pengaduan disampaikan kuasa hukum Andi Tediarjo dugaan kriminalisasi tersebut diduga melibatkan kepala kejaksaan tinggi propinsi Jawa barat, Ade Adhyaksa Pratama dan kawan-kawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini