Nasional

IAI : Rancangan Istana Negara, Harus Dibuat Oleh Arsitek Yang Kompeten

Akhir-akhir ini beredar kembali rancangan awal Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia yang diklaim merupakan karya dari perupa Nyoman Nuarta. Pada Sabtu (08/01/2022) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mengkritisi hal ini.

Menurut organisasi profesi Arsitek di Indonesia ini, perencanaan, perancangan, pengawasan dan atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, merupakan tanggung jawab dan wewenang seorang Arsitek. IAI berpijak pada Undang-undang No.6/2017 dan Peraturan Pemerintah No.15.2021.

Dengan landasan hukum itu, IAI memahami bahwa gagasan abstrak dari sebuah bangunan, termasuk Istana Negara IKN memang dapat datang dari mana saja. Namun demikian, sebagai sebuah gagasan abstrak, apabila ingin diwujudkan untuk menjadi rancangan arsitektur, haruslah melalui kajian-kajian ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh. Hal ini terkait usaha perubahan ruang dan lingkungan agar dapat memenuhi kaidah fungsi, konstruksi dan estetika dengan tetap memenuhi kriteria keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Menurut Budi Yulianto, Ketua Umum IAI bahwa Istana Negara merupakan sebuah bangunan publik, yang juga berstatus bangunan negara. Untuk memastikan kriteria-kriteria tersebut bisa terpenuhi, kegiatan perencanaan dan perancangan tersebut harus dilakukan dan dipimpin oleh arsitek yang kompeten. Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan STRA – Surat Tanda Registrasi Arsitek dan lisensi sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, bahwa karya arsitektur merupakan produk arsitek yang berkonsekuensi hukum. Dalam hal ini, arsitek adalah orang yang tidak hanya mampu dan berhak melakukan praktik arsitek, namun juga yang akan menjadi penanggung jawab karya arsitektur tersebut.Dengan kata lain, bukan hanya tentang siapa yang berhak atau sekedar mampu, namun juga siapa yang wajib bertanggung jawab.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version