Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Association Of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) membantah propaganda yang dihembuskan oleh ASITA Sosial baru-baru ini. Menurut Artha Hanif, selaku ketua, “Kita sudah mendengar dan mengikuti pemberitaan di media sosial, bahwa organisasi yang mengaku ngaku sebagai ASITA pimpinan Nunung Rusmiati telah melakukan propaganda menyesatkan dan pembohongan publik,” dalam keterangan resminya kepada redaksi EksposisiNews, Jumat (31/12/2021) di Jakarta Pusat.
Artha Hanif mengatakan, tuntutan perkara gugatan DPD ASITA DKI Jakarta dan Bali sengaja dihentikan oleh DPD ASITA DKI Jakarta, karena DPD ASITA DKI Jakarta telah menetapkan diri untuk bergabung dengan DPP ASITA yang sah menurut Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dipimpin oleh Artha Hanif. Karena sudah memutuskan bergabung dengan DPP ASITA yang sah, maka tidak ada lagi urgensi bagi DPD ASITA DKI Jakarta untuk meneruskan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Oleh sebab itu, penyampaian informasi oleh pihak DPP ASITA Nunung Rusmiati adalah propaganda yang menyesatkan,”ungkap dia
Organisasi pimpinan Nunung Rusmiati yang mengaku-ngaku sebagai ASITA tersebut, saat ini sedang menghadapi gugatan dari DPP ASITA Pariwisata pimpinan Artha Hanif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana dikatakan oleh Artha Hanif, bahwa Nunung cs menghadapi gugatan pidana di Polda Metro jaya dan kasusnya sudah berjalan dan sedang tahap akhir penyidikan Polda Metro Jaya. Jadi tidak benar jika kasus ASITA sudah selesai. Justru kasus nya sedang jalan dan sebentar lagi akan dieksekusi, jelas Artha Hanif.
Menurut Artha Hanif, berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Bulan Oktober tahun 2020, Nunung Rusmiati adalah ketua Umum organisasi yang bergerak dibidang social dan bantuan bencana, bukan organisasi ASITA yang bergerak dibidang pariwisata. Jika Nunung Rusmiati mengaku ngaku sebagai Ketua Umum ASITA yang bergerak dibidang pariwisata, maka itu adalah pembohongan pada masyarakat dan tentu suatu saat nanti akan ada konsekuensinya.
ia juga memberikan pandangan dari konsekuensi status tersebut. Menurutnya tuntutan dan konsekuensi juga akan dihadapi oleh pengikut Nunung Rusniati yang mengaku ngaku sebagai ASITA pariwisata. Hal tersebut otomatis terjadi karena AD ART organisasinya yang di sahkan pemerintah lewat Kemenkumham tidak bergerak dibidang Pariwisata.
“Kami menghimbau kepada anggota ASITA seluruh Indonesia untuk mencermati legalitas ASITA berdasarkan maksud dan tujuan organisasi sebagaimana yang tercantum di dalam Anggaran Dasar organisasi,”ujar dia.
Secara khusus, ia menghimbau dan berharap kepada seluruh anggota ASITA untuk tetap solid ditengah iklim pariwisata sedang suram karena pandemi Covid 19 dan Mari kita tatap masa depan dengan semangat optimis untuk memajukan pariwisata Nasional kita, ujarnya. Sementara kepada seluruh elemen pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah untuk cermat dan teliti dalam menjalin Kerjasama dengan organisasi yang mengaku ngaku sebagai ASITA.
“Lihatlah terlebih dahulu Anggaran Dasar organisasasi tersebut sebelum menjalin Kerjasama”,tutup Artha Hanif.(LH)