Nasional

Artha Hanif Mensomasi 7 Hari; Nunung Rusmiati Bukan Ketua ASITA (Pariwisata)

EksposisiNews, Jakarta Pusat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA dengan ketua umum Artha Hanif ditetapkan sebagai organisasi bidang pariwisata yang berdiri sejak 1971. Kedudukannya ditetapkan secara hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 8 Juli 2021, akhirnya mengeluarkan somasi kepada Nunung Rusmiati dengan tenggat waktu 7 hari sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Berkenaan dengan adanya organisasi lain yang baru muncul kemudian, ASITA dimana berdiri pada 2016 dengan bidang sosial dan Kemanusiaan, yang  saat ini dimpimpin oleh Nunung Rusmiati, DPP ASITA memberikan somasi atas 3 hal.

Pertama, mengosongkan tanah dan atau bangunan yang terletak di komplek perkantoran DBest Fatmawati, yang beralamat di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kedua, tidak lagi menggunakan logo dan atau lambing ASITA yang bertuliskan “Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies”.  Ketiga, tidak mengaku dan menggunakan nama ASITA yang bergerak dibidang Pariwisata dalam menjalankan kegiatan ke masyarakat umum dan pemerintah.

Artha Hanif menyatakan bahwa langkah-langkah penertiban administrasi dan hukum sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku akan mereka jalankan jika Nunung Rusmiati beserta jajarannya mengindahkan somasi ini. Sebagaimana disampaikan kepada Eksposisi News pada Selasa (10/08/2021) di Jakarta Pusat.

Sejak awal berdirinya ASITA pada tahun 1971, yang disahkan dalam akta pendirian pada tahun 1975 adalah organisasi yang bergerak dalam bidang pariwisata. Mereka menjadi induk kegiatan bagi pelaku usaha di bidang pariwisata secara nasional, diakui oleh pemerintah beserta organisasi lain seperti KADIN dan asosisiasi pariwisata ditingkat regional ASEAN.

ASITA ini memiliki sebidang tanah seluas 73 m2 berbentuk sebuah ruko di Komplek Perkantoran DBest Fatmawati, Jakarta Selatan. Aset tersebut dibeli oleh ASITA dimasa ketua Sri Mulyono Herlambang pada 1987, yang bersertifikat pada Juli 1998. Selain bangunan fisik, ASITA juga telah mematenkan logo dan atau lambang ASITA pada 2013 silam. Dengan demikian, ASITA sebagi perkumpulan organisasi sejak awal berdiri bergerak di bidang pariwisata telah dikenal oleh berbagai pihak dan khalayak umum.

Menurut Artha Hanif, “Nunung Rusmiati diduga kuat telah terbukti menyelewengkan kewenangannya sebagai Ketua Umum ASITA dengan membuat dan memaksakan organisasi baru yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan yang didirikan pada 2016”. Padahal selama dan sepanjang ini menurut Artha Hanif, seluruh anggota ASITA hanya mengetahui, mengakui dan menginduk pada ASITA sebagai organisasi bidang Pariwisata yang berlandaskan hukum pada akte 1975 tersebut.

Artha Hanif Mensomasi 7 Hari; Nunung Rusmiati Bukan Ketua ASITA (Pariwisata) 1

Dalam temuan oleh Majelis Penyelamat ASITA pada 16 Maret 2020, didapati sejumlah fakta diantaranya bahwa Nunung Rusmiati yang terpilih sebagai Ketua Umum ASITA periode 2019-2024 dalam Munaslub ASITA 2019 di Jakarta telah melakukan perubahan pengurus sebagaimana terdapat dalam Akta No.30/2016 dan mencatatkan kedalam akta No.39/2020. Nunung Rusmiati mengukuhkan dirinya sebagai ketua umum organisasi ASITA bidang Sosial dan Kemanusiaan melalui surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM bertanggal 23 Oktober 2020. Dengan demikian, Nunung Rusmiati bukan lagi sebagai ketua umum ASITA hasil Munaslub 2019 dimana organisasi ini berdasarkan akta 1975 dan anggaran dasar organisasi berdasarkan Musyawarah Nasional tahu 2019.

Oleh sebab itu, Artha Hanif yang terpilih sebagai Ketua Umum ASITA (Pariwisata) dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Tangerang pada 26 Oktober 2020 menjalankan amanat organisasi yang berdasarkan akta 1975 untuk periode 2020-2024. Organisasi yang berdiri pada 1971, ASITA sebagai Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies atau dalam bahasa Indonesia adalah Perhimpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia. Dalam kepengurusan ini dilakukan sejumlah penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga agar sesuai dengan undang-undang organisasi kemasyarakatan, UU No.17/2013 dan UU.No.16/2017. Dampaknya adalah perubahan akta No.170/1975 yang selama ini menjadi landasan organisasi menjadi Akta No.250/2021 jo Akta No.153/2021.

Melalui landasan hukum tersebut, ASITA (Pariwisata) ini memakai dan memiliki sejumlah asset termasuk logo dan nama , sebagaimana disebutkan diatas. Hal ini dikukuhkan secara hukum, dengan pengesahan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada 8 Juli 2021 denga nomor pengesahan AHU-0000993.AH.01.08 Tahun 2021.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, Artha Hanif memberikan somasi kepada Nunung Rusmiati agar yang bersangkutan tidak lagi menyatakan kepada publik sebagai ketua umum ASITA yang bergerak dibidang pariwisata.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version