Review Film

Amazon Resmi Laporkan Falcon Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Akhirnya, Amazon Dalimunthe secara resmi melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta. Hal itu dilakukan Amazon bersama pengacaranya, Pitra Romadoni Nasutionm SH., MH dan Rahmad Lubism SH, MH, dengan membuat laporan resmi ke SKPT Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (18/10/2019).

Dalam laporan resmi bernomor TBL/6715/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Falcon Pictures sebagai terlapor. Dua saksi dalam perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta itu, yaitu Tigor Lubis dan Wina Armanda.

“Hari ini, kita secara resmi melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, “ kata Pitra Romadoni Nasutionm SH., MH seusai melaporkan.

Pitra menerangkan, Falcon mengambil keuntungan dengan karya foto orang. “Dalam hal ini, Amazon, klien kami, di filmWarkop Reborn 3,” terangnya.

Menurut Pitra, tidak hanya Falcon yang diseret, tapi juga pihak-pihak yang mengambil keuntungan di dalamnya terkait film Warkop Reborn 3. ”Termasuk Indro dan para pemain lainnya. Kita lihat saja nanti dan kita serahkan pada pihak penyidik untuk menanganinya, “ bebernya.

Dengan dilaporkannya Falcon Pictures, kata Pitra, jalan musyawarah sudah tertutup, tinggal menunggu proses hukum yang berjalan. “Bagaimana kita mau musyawarah, niat baik Amazon, klien kami, disepelekan. Sudah kita tunggu sajalah proses hukum yang berjalan, “ pungkas Pitra.  

Sedangkan, Rahmad Lubis, mempertegas bahwa Falcon Pictures telah menggunakan foto Amazon tanpa izin. “Kami secara resmi telah melaporkan Falcon Pictures terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU RI Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman denda 200 juta dan ancaman kurungan 2 tahun,” tegasnya.

Amazon Resmi Laporkan Falcon Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta 1

Adapun, Amazon menambahkan foto karya dirinya yang digunakan Falcon Pictures dalam film Warkop Reborn 3 adalah foto yang memperlihatkan tiga personil Warkop dengan jas merah dan dasi kupu-kupu. “Saya merasa tidak pernah memberikan foto itu, “ katanya.

Foto itu, lanjut Amazon, diambil sewaktu acara Warkop mengisi acara Manhattan Transfer di Hotel Aryaduta, Jakarta, sekitar tahun 1984.  “Saya memang pernah memberikan foto itu kepada Indro sebagai dokumentasi dan katanya akan dimasukan di Museum Warkop, “ ungkapnya.

Perihal duduk perkara sebenarnya, bahwa yang dituntut adalah Pelanggaran Hak Cipta. “Jadi kita tidak tuntut macam-macam, tapi kalau bunyi undang-undang harus bayar denda dan hukuman, itu bunyi undang-undang, bukan kita yang mau, “ katanya.

Amazon menyampaikan dirinya hanya ingin ditegakkan keadilan seadil-adilnya. “Hal ini bisa menjadi yuris prodensi bagi fotografer lainnya atau siapa pun yang karyanya digunakan produser film, “ Amazon menegaskan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version